A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa, “bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain”.
Definisi bank menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah, “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. Sedangkan, lembaga keuangan menurut undang-undang tersebut ialah, “semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat”. Dilihat dari fungsinya pula, berbagai macam definisi tentang bank itu dapat dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama, bank dilihat sebagai penerima kredit. Dalam pengertian pertama ini bank menerima uang serta dana-dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk:
- simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat;
- deposito berjangka, yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis;
- simpanan dalam rekening koran/giro atas nama si penyimpan giro, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah tertulis kepada bank.
Pengertian pertama ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
Kedua, bank dilihat sebagai pemberi kredit, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif. Menurut Mac Leod, bank is a shop for the sale of credit. Rumusan yang sama diberikan oleh R.G. Hawtrey, yang mengatakan bahwa banking are merely dealers in credit. Jadi, fungsi bank terutama dilihat sebagai pemberi kredit, tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposit° atau tabungan yang diterimanya atau bersumber ada pcnciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
Ketiga, bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui cumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Fungsi ketiga ini selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh G.M. Verryn Stuart yang dikutip dalam subbab 1.1. “Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan”.
Reed, Cotter, Gill, Smitli dalam buku Commercial Banking, mengatakan bahwa perbankan—khususnya bank-bank komersial (bank umum)—mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer of funds), menerima tabungan, memberikan kredit, pelayanan dalam fasilitas pembiayaan perdagangan luar negeri, penyimpanan barang¬barang berharga, dan trust services (jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan¬pengawasan harta milik). Fungsi yang terakhir ini dilaksanakan dengan membenruk suatu trust departement yang secara umum berfungsi sebagai berikut:
1) Bertindak sebagai pelaksana (executor) dalam pengaturan dan pengawasan harta benda/milik perorangan yang tclah meninggal dunia, sepanjang orang tersebur membuat surat wasiat dan menyerahkan/mempercayakan pelaksanaannya kepada bank;
2) Trust departement, memberikan berbagai macam jasa kepada perusahaanperusahaan, seperti pelaksanaan rencana-rencana pensiun dan pcmbagian keuntungan yang tumbuh dengan pesat akhir-akhir ini;
3) Bertindak sebagai wali dalam hubungan dengan pencrbitan obligasi, dan sebagai transfer agents serta pendaftar untuk perusahaan-perusahaan;
4) Mengurus/mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan dari sumber (sinking funds) dan kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
Dari uraian di atas bertambah jelaslah bahwa selain mengemban tugas sebagai agent of development dalam kaitannya dengan kredit yang diberikan, bank juga bertindak selaku agent of trust, yakni dalam kaitannya dengan pelayanan/jasa-jasa yang diberikan baik kepada perorangan maupun kelompok/perusahaan.
Pustaka
Definisi bank menurut UU No. 14/1967 Pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah, “lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”. Sedangkan, lembaga keuangan menurut undang-undang tersebut ialah, “semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat”. Dilihat dari fungsinya pula, berbagai macam definisi tentang bank itu dapat dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama, bank dilihat sebagai penerima kredit. Dalam pengertian pertama ini bank menerima uang serta dana-dana lainnya dari masyarakat dalam bentuk:
- simpanan atau tabungan biasa yang dapat diminta/diambil kembali setiap saat;
- deposito berjangka, yang merupakan tabungan atau simpanan yang penarikannya kembali hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan habis;
- simpanan dalam rekening koran/giro atas nama si penyimpan giro, yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah tertulis kepada bank.
Pengertian pertama ini mencerminkan bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara pasif dengan menghimpun uang dari pihak ketiga.
Kedua, bank dilihat sebagai pemberi kredit, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif. Menurut Mac Leod, bank is a shop for the sale of credit. Rumusan yang sama diberikan oleh R.G. Hawtrey, yang mengatakan bahwa banking are merely dealers in credit. Jadi, fungsi bank terutama dilihat sebagai pemberi kredit, tanpa mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposit° atau tabungan yang diterimanya atau bersumber ada pcnciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu sendiri.
Ketiga, bank dilihat sebagai pemberi kredit bagi masyarakat melalui cumber yang berasal dari modal sendiri, simpanan/tabungan masyarakat maupun melalui penciptaan uang bank. Fungsi ketiga ini selaras dengan pendapat yang dikemukakan oleh G.M. Verryn Stuart yang dikutip dalam subbab 1.1. “Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan”.
Reed, Cotter, Gill, Smitli dalam buku Commercial Banking, mengatakan bahwa perbankan—khususnya bank-bank komersial (bank umum)—mempunyai beberapa fungsi, di antaranya adalah pemberian jasa-jasa yang semakin luas, meliputi pelayanan dalam mekanisme pembayaran (transfer of funds), menerima tabungan, memberikan kredit, pelayanan dalam fasilitas pembiayaan perdagangan luar negeri, penyimpanan barang¬barang berharga, dan trust services (jasa-jasa yang diberikan dalam bentuk pengamanan¬pengawasan harta milik). Fungsi yang terakhir ini dilaksanakan dengan membenruk suatu trust departement yang secara umum berfungsi sebagai berikut:
1) Bertindak sebagai pelaksana (executor) dalam pengaturan dan pengawasan harta benda/milik perorangan yang tclah meninggal dunia, sepanjang orang tersebur membuat surat wasiat dan menyerahkan/mempercayakan pelaksanaannya kepada bank;
2) Trust departement, memberikan berbagai macam jasa kepada perusahaanperusahaan, seperti pelaksanaan rencana-rencana pensiun dan pcmbagian keuntungan yang tumbuh dengan pesat akhir-akhir ini;
3) Bertindak sebagai wali dalam hubungan dengan pencrbitan obligasi, dan sebagai transfer agents serta pendaftar untuk perusahaan-perusahaan;
4) Mengurus/mengelola dana-dana yang dikumpulkan oleh pemerintah, perusahaan dari sumber (sinking funds) dan kegiatan-kegiatan lain sehubungan dengan penerbitan dan penebusan saham-saham dan obligasi.
Dari uraian di atas bertambah jelaslah bahwa selain mengemban tugas sebagai agent of development dalam kaitannya dengan kredit yang diberikan, bank juga bertindak selaku agent of trust, yakni dalam kaitannya dengan pelayanan/jasa-jasa yang diberikan baik kepada perorangan maupun kelompok/perusahaan.
Pustaka
Kelembagaan Perbankan Oleh Thomas Suyatno