Dalam sistem pendidikan di Indonesia, homeschooling (diterjemahkan sebagai Sekolah Rumah) merupakan jalur pendidikan informal.
Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1):
"Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri"
Pemerintah tidak
mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar
penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan
nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat
(2).
Sekolah rumah pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Sekolah rumah tunggal merupakan
layanan pendidikan yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap seorang
anak atau lebih terutama di rumahnya sendiri atau di tempat-tempat lain
yang menyenangkan bagi peserta didik.
Sekolah rumah majemuk merupakan
layanan pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap
anak-anak dari suatu lingkungan yang tidak selalu bertalian dalam
keluarga, yang diselenggarakan di beberapa rumah atau di
tempat/fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas
pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara lebih teratur dan
terstruktur.
(Sumber:
"Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa", Direktorat Pendidikan
Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan
Nasional, 2006)
Pemerintah
tidak hanya menjamin pelaksanaan sekolah rumah dengan undang-undang,
tetapi juga menyediakan bantuan biaya untuk penyelenggaraannya. Anda
tau BOS? Alias Bantuan Operasional Sekolah? Siswa home schooling juga
dapat ’BOS’, namanya bukan BOS tapi BOP (P=pendidikan). Untuk paket A
sebesar 230 ribu plus modul senilai 74 ribu per siswa. Paket B dapat 260
ribu plus 80 ribu per siswa, sedang paket C (setara (SMA) mendapat 285
ditambah 84 ribu.
Selain itu ada kemudahan bagi homeschooler untuk keluar-masuk sekolah. Sistem
banyak pintu masuk, banyak pintu keluar ini memberikan peluang dan
keleluasaan bagi para praktisi homeschooling yang ingin kembali masuk ke
sistem sekolah reguler. Atau sebaliknya, murid sekolah reguler keluar
dan mengikuti program homeschooling.
SUMBER : http://rumah-pembelajar.blogspot.com