Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang
didasarkan pada kekuatan ekonomi rakyatnya. Dalam ekonomi kerakyatan yang
menjadi kegiatan ekonomi adalah ekonomi rakyat sendiri. Dengan menjalankan
usaha kecil dan menengah yang mencakup sektor pertanian, kerajinan dan makanan.
Dimana dalam menjalankan kegiatan ini, mereka mengelola sumber ekonomi yang
dimiliki secara swadaya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi
ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan
masyarakat lokal dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini
dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam
mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi
kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian
tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan
disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan.
Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan
berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi
kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya
sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang
ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya
alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang
dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori
pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di
negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di
sejumlah bangsa yang berbeda.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai
kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut
jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk
lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan
dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih
mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan
dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam
suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring
pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk
siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi
dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “
lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan
koperasi dan publik.
Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan
yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari
poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi
terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang, diantaranya
:
- Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya.
- Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition).
- Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
- Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
- Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
sumber :
http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan/
http://indobeta.com/ekonomi-kerakyatan/2843/