Ingin menulis, tapi masih bingung mau nulis apa. sambil berfikir mendingan cari dokumen-dokumen kampus dulu dah, nah , gua nemuin tu dokumen observasi ku 2013 kemarin. kali ini gua mau berbagi contoh laporan observasi di sebuah lembaga. laporan yang gua share ini merupakan salah satu laporan observasi gua di samping laporan-laporan observasi yang lainnya. semoga apa yang gua share ini dapat bermanfaat bagi sobat blogger semua. ok terimakasih :)
@faqihmuhammad_ Mahasiswa UNY 2011
No. Observasi : 1
Hari, Tanggal : Rabu, 30 Oktober 2013
Lokasi :
Bandiklat DIY, Gunung Sempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta
Obyek Kajian : Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan
Subjek :
Kepala Bidang Diklat Penjenjangan (Drs. Sukasdi, M.M)
Obeserver :
1.
Faqih Muhammad
2.
Rima Kusuma Wati
3.
Febriana Permata
Ika
4.
Tutik Hidayat
IDENTITAS LEMBAGA
Badan Diklat Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah terakreditasi berdasarkan
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 307/I/13/14/2003 Tanggal 23
April 2003 tentang Hasil Akreditasi dan Penetapan Sertifikasi Badan Pendidikan
dan Pelatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Badan Diklat Provinsi
DIY terletak di dataran tinggi yaitu di Gunungsempu, kelurahan Tamantirto,
Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau kurang lebih berjarak 8 Km arah selatan
dari pusat Kota Yogyakarta. Dari Bandar Udara Adi Sucipto Yogyakarta dapat
ditempuh dengan kendaraan selama kurang lebih 30-40 menit melewati jalur Ring
Road selatan, sedangkan dari Terminal Giwangan Yogyakarta kurang lebih berjarak
7 km dan dapat ditempuh dalam waktu 10 menit berkendara.
Badan Diklat Provinsi
DIY setiap tahun menyelenggarakan kegiatan diklat yang terdiri dari Diklat
Penjenjangan, Diklat Teknis, dan Diklat Fungsional dengan peserta yang berasal
dari dalam Provinsi DIY maupun dari luar Provinsi DIY (Pemerintah Kabupaten /
Kota dan Provinsi dari berbagai daerah di Indonesia). Sampai dengan akhir tahun 2011, jumlah alumni
Diklat Penjenjangan yang meliputi Diklat Prajabatan, Kepemimpinan Tingkat III
dan IV sebanyak 14.505 orang, sedangkan jumlah alumni Diklat Teknis dan Fungsional
sebanyak 9.004 orang.
A. AWAL PEMBENTUKAN
1. Dengan Keputusan Mendagri No 19 tahun 1992
2. Diperkuat dengan Perda DIY No 7 tahun 1993
3. Diikuti dengan Perda No 8 tahun 1993 tentang Susunan
dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY yang di sahkan dengan
Keputusan Mendagri No 25 tahun 1994
4. Sejak tahun 1996 tanah yang ditempati bersatatus hak
pakai. Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah Sultan Ground dengan luas 5,8
Ha, yang berada di Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
5. Pada tahun 2001 terjadi perubahan Organisasi dengan
terbitnya Perda No 4 tahun 2001
6. Pada tahun 2004 terjadi lagi perubahan organisasi
dengan terbitnya Perda No 2 tahun 2004
7. Berdasarkan Perda No 4 tahun 2001 yang berisi
tentang Pembentukan Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Propinsi DIY
8. Keputusan Gubernur No 88 tahun 2001 tentang Uraian
Tugas dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY
9. Sekarang Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY
dibentuk dengan perda No 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 tahun 2008 tentang Rincian Tugas
dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan
B. VISI DAN MISI
Dalam Rencana Strategis Badan Pendidikan
dan Pelatihan Provinsi DIY Tahun 2009-2013 antara lain memuat visi dan misi
organisasi yang ingin dicapai dalam kurun 5 (lima) tahun mendatang yaitu
sebagai berikut :
1.
VISI
Terwujudnya
Profesionalisme Penyelenggara Pemerintah Melalui Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Terpercaya
2. MISI :
1. Mewujudkan kualitas pendidikan dan pelatihan
penjenjangan, teknis dan fungsional;
2. Meningkatkan kerjasama pendidikan dan pelatihan
aparatur;
3. Mewujudkan pengembangan bidang pendidikan dan
pelatihan aparatur;
4. Mewujudkan pengembangan sarana dan prasarana
penunjang diklat aparatur
D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI BANDIKLAT DIY
Berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas
dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DIY pada Bab II Pasal 2 dan
3 disebutkan tentang tugas pokok dan fungsi Badan Diklat Provinsi DIY sebagai
berikut :
1.
Tugas Pokok :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang Pendidikan dan pelatihan Aparatur
2. Fungsi :
a. Penyusunan program di bidang pendidikan dan
pelatihan aparatur
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan
pelatihan aparatur
c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur
d. Pelayanan penunjang / fasilitasi terhadap pendidikan
dan pelatihan aparatur oleh instansi lain, kabupaten / kota untuk pendidikan
dan pelatihan yang berbasis kompetensi
e. Pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan dan
pelatihan aparatur
f. Pelaksanaan pengembangan dan evaluasi bidang
pendidikan dan pelatihan aparatur
g. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsinya
E. JENIS – JENIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BANDIKLAT DIY
Badan Diklat Provinsi
DIY menyelenggarakan kegiatan diklat yang terbagi ke dalam Diklat Prajabatan,
Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional. Kuota peserta per
angkatan untuk Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan adalah 40 orang peserta,
sedangkan untuk Diklat Teknis dan Fungsional kuota per angkatan bervariasi
antara 25 sampai dengan 40 peserta. Adapun jenis-jenis diklat yang dilaksanakan
adalah sebagai berikut :
1. Diklat Prajabatan
a.
Diklat
Prajabatan Golongan III (dilaksanakan setiap tahun kecuali untuk tahun 2013)
b.
Diklat
Prajabatan Golongan II dan I (dilaksanakan setiap tahun)
2. Diklat Kepemimpinan
a. Diklat Kepemimpinan Tingkat III (dilaksanakan setiap
tahun)
b. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (dilaksanakan setiap
tahun)
3. Diklat Teknis
a. Diklat Transformasi Birokrasi
b. Diklat Keprotokolan (dilaksanakan pada tahun 2013)
c. Diklat Manajemen Legal Drafting
d. Diklat Penyusunan APBD
e. Diklat Manajemen Kepegawaian
f. Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah
g. Diklat Pengelolaan Aset Daerah (dilaksanakan pada
tahun 2013)
h. Diklat Manajemen Bencana dan Penanggulangan
PengungsI
i.
Diklat Analisis
Jabatan (dilaksanakan pada tahun 2013)
j.
Diklat Pengadaan
Barang dan Jasa (dilaksanakan pada tahun 2013)
k. Diklat Tata Naskah Dinas
l.
Diklat Analisis
Kebutuhan Diklat
m. Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan SKPD
n. Diklat Bendahara Daerah (dilaksanakan pada tahun
2013)
o. Diklat Penilaian Aset Daerah
p. Diklat AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah)
q. Diklat Kehumasan
r.
Diklat
Kesekretariatan
s. Diklat Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (dilaksanakan
pada tahun 2013)
t.
Workshop
Pengembangan Aparatur Berwawasan Seni dan Budaya (dilaksanakan pada tahun 2013)
u. Diklat Satpol PP
v. Diklat Perencanaan Daerah
w. Diklat Penyusunan Kontrak dan E-Proc
x. Diklat TOC (Training Officer Course) (dilaksanakan
pada tahun 2013)
y. Diklat TOEFL Preparation (dilaksanakan pada tahun
2013)
z. Diklat Public Speaking (dilaksanakan pada tahun
2013)
4. Diklat Fungsional
a. Diklat Pranata Komputer (dilaksanakan pada tahun
2013)
b. Diklat MOT (Master of Trainer)
c. Diklat Kearsipan (dilaksanakan pada tahun 2013)
d. Diklat TOT OutBound (dilaksanakan pada tahun 2013)
1.
JENIS KEGIATAN
Jenis kegiatan di
bidang penjenjangan adalah pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.
2.
PIHAK YANG
TERLIBAT
Pihak yang terlibat
(pengelola) dari diklat bidang penjenjangan adalah dari bidang penjenjangan
sendiri. Masing – masing bidang mengurusi sendiri diklat yang akan
diselenggarakan. Pada saat open
recruitment setiap bandiklat dibantu oleh bidang kemitraan untuk mendaftar
atau menyeleksi peserta diklat.
Pengelola dan penyelenggara Diklatpim
Tingkat III memiliki kemampuan dalam mengelola Diklat yang dibuktikan dengan:
a. sertifikat Diklat Management of Training bagi
pengelola Diklat
b. sertifikat Training Officer Course bagi
penyelenggara Diklat.
3.
PESERTA DIDIK
a. Persyaratan Peserta Diklatpim Tingkat III
1)
memiliki potensi
untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai;
2)
telah memiliki
kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki,
dibuktikan dengan dokumen yang sesuai;
3)
pangkat/Golongan
minimal Penata Tk. I - III/d;
4)
mampu
berkomunikasi dengan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat
Educational Testing Service Test of English for International Communication
(ETS TOEIC) dengan skor minimal 425 atau Internet Based Test of English as a
Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 35, atau International English
Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 4,5, atau Lembaga
Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN
ECSCS Test) dengan skor minimal 75;
5)
bagi peserta
yang belum menduduki jabatan struktural eselon III, Direkomendasikan oleh
Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon III.
b. Pencalonan dan Penetapan
Mekanisme pencalonan dan
penetapan peserta Diklatpim Tingkat III diatur sebagai berikut:
1)
Calon Peserta
Diklatpim Tingkat III telah diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi
(TSPDI), dan dicalonkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
2)
Pejabat Pembina
Kepegawaian menyampaikan Calon Peserta Diklatpim Tingkat III kepada Kepala
Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi;
3)
Kepala Lembaga
Diklat Pemerintah Terakreditasi menetapkan Peserta Diklatpim Tingkat III dalam
Surat Keputusan.
c. Penugasan
Penugasan Peserta Diklatpim Tingkat III dilaksanakan
oleh pejabat yang berwenang di instansinya masing-masing dengan
mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1) Peserta dari instansi pusat ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama;
2) Peserta dari Pemerintah Provinsi ditugaskan oleh
Sekretaris Provinsi;
3) Peserta dari kabupaten dan kota ditugaskan oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
d. Jumlah
Jumlah peserta Diklatpim Tingkat III maksimal 40
orang per angkatan dengan minimal 50% peserta berasal dari Instansi Lembaga
Penyelenggara Diklat bersangkutan.
4.
Sumber Daya
Manusia
Sumber daya manusia
(pendidik) di bandiklat DIY adalah widyaswara yang ada di bandiklat DIY dan pakar atau ahli
bidang/kompetensi tertentu yang biasanya didatangkan dari luar bandiklat. Widyaiswara
pada Diklatpim Tingkat III memiliki sertifikat kompetensi untuk mengajar pada
Diklatpim Tingkat III. Tenaga kediklatan lainnya Diklatpim Tingkat III
memiliki:
a.
kemampuan dalam
pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian yang sesuai program
Diklatpim Tingkat III;
b.
kemampuan dalam
penguasaan substansi mata Diklat yang diajarkan yang diindikasikan dengan
kualifikasi, pengalaman dan keahlian untuk mengajar pada program Diklatpim
Tingkat III.
Pengajar dan penceramah dalam diklat
kepemimpinan tingkat III angkatan VII :
a. Pejabat Lembaga Administrasi Negara (LAN);
b. Pejabat Badan Meteorologi, Klimatologi dan
Geofisika;
c. Pejabat pemerintah kabupaten/ kota mitra kerja;
d. Dosen Fakultas Psikologi UGM Yogyakarta;
e. Dosen UST Yogyakarta;
f. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY;
g. Pejabat/ Pakar/ Praktisi Pemerintah Daerah DIY;
h. Widyaswara Badan Diklat DIY;
i.
Pelatih senam
dari Badan Diklat DIY;
j.
Pelatih senam
dari Sanggar senam Yogyakarta;
k. Pelatih senam dari koramil kecamatan Kasihan Bantul.
5.
Materi kegiatan
Materi kegiatan
disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta didik atau isu yang sedang berkembang
di masyarakat. Untuk menentukan tema diklat, pihak bandiklat melakukan
identifikasi masalah di lokus peserta bandiklat. Setelah mengetahui masalah di
lokus peserta, pihak bandiklat menentukan isu aktual yang akan menjadi materi
dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bandiklat DIY. Dalam
pengarahan materi, kurikulum didasarkan pada kurikulum standar dari Lembaga
Administrasi Negara (LAN). Berikut adalah kurikulum Diklatpim III:
a.
Struktur
Kurikulum
Guna mencapai
kompetensi kepemimpinan yang dipersyaratkan, struktur kurikulum Diklatpim
terbagi atas empat agenda pembelajaran yaitu agenda integritas dan etika,
agenda manajemen stratejik, agenda kemampuan manjerial, agenda pemberdayaan dan
aktualisasi. Penjabaran keempat agenda ini dan aktualisasi adalah sebagai
berikut:
1)
Agenda
Integritas dan Etika
Agenda
ini diarahkan pada pengembangan sikap perilaku sesuai dengan peraturan
perundangan dan kemampuan untuk taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan
bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas;
2)
Agenda Manajemen Stratejik
Agenda
ini diarahkan pada pengembangan kemampuan berinovasi dalam pelaksanaan tugas;
3)
Agenda Kemampuan
Manajerial
Agenda
ini diarahkan pada kemampuan menjabarkan visi dan misi serta strategi
organisasi ke dalam program-program nyata instansi dan memimpin keberhasilan
pelaksanaannya
4)
Agenda
Pemberdayaan
Agenda
ini diarahkan pada pengembangan kemampuan mengoptimalkan seluruh potensi sumber
daya internal dan eksternal organisasi dalam pelaksanaan tugas;
5)
Aktualisasi
Aktualisasi
diarahkan pada penuangan kompetensi kepemimpinan taktikal.
b.
Mata Diklat
Susunan Mata Diklat pada struktur
kurikulum Diklatpim Tingkat III adalah:
1) Agenda Integritas dan Etika
Mata
Diklat untuk agenda ini adalah:
a) Kepemimpinan Aparatur Pemerintahan;
b) Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2) Agenda Manajemen Stratejik
Mata
Diklat untuk agenda ini adalah:
a) Pengembangan Pola Pikir Aparatur Pemerintah;
b) Telaahan Staf Paripurna.
3) Agenda Kemampuan Manajerial
Mata
Diklat untuk agenda ini adalah:
a) Inovasi Program Tata Kelola Pemerintahan dan
Pembangunan;
b) Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP);
c) Hukum Administrasi Negara;
d) Teknik Analisis Manajemen;
e) Pengembangan Pelayanan Prima;
f) Koordinasi dan Hubungan Kerja.
4) Agenda Pemberdayaan
Mata
Diklat untuk agenda ini adalah:
a)
Pemberdayaan
Sumberdaya Manusia;
b)
Manajemen
Keuangan Negara;
c)
Manajemen
Materiil;
d)
Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam Pelaksanaan Tugas;
e)
Manajemen Stres.
5) Aktualisasi
Mata
Diklat untuk aktualisasi adalah:
a) Studi Lapangan;
b) Rencana Aksi Perseorangan.
Disamping agenda pembelajaran di atas, peserta juga
diberi Pengarahan Program, Dinamika Kelompok, dan Muatan Teknis Substantif
Lembaga (MTSL) sebagai bagian integral dari metodologi pembelajaran pada Diklat
Kepemimpinan Tingkat III.
Berdasarkan kurikulum acuan dari Lembaga
Administrasi Negara tersebut, pihak bandiklat (panitia penyelenggara)
mengembangkan kurikulum yang akan digunakan untuk acuan diklat. Pengembangan
kurikulum tersebut didasarkan pada tema diklat yang akan diselenggarakan pada
saat itu.
Dalam observasi yang dilakukan, observer diberikan
contoh oleh subjek mengenai salah satu sub diklat di bidang penjenjangan, yaitu
diklat kepemimpinan tingkat III angkatan VII. Tema diklat kepemimpinan tingkat
III angkatan VII ini adalah Responsivitas Aparatur, Akuntabilitas
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Menuju
Peningkatan Daya Saing. Dari tema tersebut kemudian dikembangkan menjadi materi
diklat, yaitu
a.
Kajian sikap dan
perilaku :
1)
Kepemimpinan di
Alam terbuka (dinamika kelompok dan Outward Bound);
2)
Pengembangan
potensi diri;
3)
Kepemimpinan
dalam organisasi.
b.
Kajian Manajemen
Publik :
1)
Analisis
kebijakan publik;
2)
Hukum
Administrasi Negara (HAN);
3)
Membangun
kepemerintahan yang baik;
4)
Kepemimpinan
dalam keragaman budaya;
5)
Negosiasi,
kolaborasi, dan jejaring kerja;
6)
Pengembangan
pelaksanaan pelayanan prima;
7)
Teknik – teknik Analisis
Manajemen (TAM);
8)
Pengembangan
sumber daya manusia;
9)
AKIP dan pengukuran
kinerja;
10)
Teknologi informasi dalam pemerintahan;
11)
Telaahan staf paripurna.
c.
Kajian
Pembangunan :
1)
Teori dan
indikator pembangunan;
2)
Pembangunan
daerah, sektor, dan nasional;
3)
Sistem
pengelolaan pembangunan.
d.
Aktualisasi :
1)
Isu aktual
sesuai dengan tema :
a)
Isu aktual 1 :
membangun responsivitas aparatur;
b)
Isu aktual 2:
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;
c)
Isu aktual 3 :
pengembangan partisipasi masyarakat.
2)
Pengarahan
observasi lapangan.
3)
Observasi
lapangan.
4)
Kertas kerja :
a)
Kertas kerja
perseorangan (KKP);
b)
Kertas kerja
kelompok (KKK);
c)
Kertas kerja
angkatan (KKA).
e.
Muatan teknis
substantif lembaga :
1) Pengarahan program;
2) Pengarahan teknis;
3) Pembinaan kesatuan bangsa;
4) Aplikasi internet;
5) Bahasa Inggris;
6) Senam;
7) Olahraga/ jogging;
8) Pembelajaran di perpustakaan.
6.
Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode andragogi,
karena peserta didik merupakan orang-orang dewasa. Metode tersebut meliputi:
a.
Kegiatan
akademis:
1) Kuliah;
2) Ceramah;
3) Diskusi kelompok;
4) Tanya jawab;
5) Studi kasus;
6) Seminar;
7) Penulisan kertas kerja;
8) Observasi lapangan;
9) Evaluasi.
b.
Kegiatan non
akademis :
1) Senam (jantung sehat, variasi, aerobik, dan
kesegaran jasmani)
2) Olahraga/ jogging.
LANGKAH –
LANGKAH
1. Persiapan
Perencanaan
Diklatpim Tingkat III diatur sebagai berikut:
a. Perencanaan pelaksanaan Diklatpim Tingkat III
dilakukan apabila calon peserta Diklat yang ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian telah masuk dalam perencanaan pola karir yang diindikasikan dengan
adanya rekomendasi untuk menduduki jabatan struktural eselon III;
b. Apabila jumlah calon peserta Diklatpim Tingkat III
kurang dari 50% dari jumlah maksimal yang dipersyaratkan, maka calon peserta
tersebut dapat dititipkan pada Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi lainnya
dengan koordinasi Instansi Pembina;
c. Dalam perencanaan, pengelola dan penyelenggara
Diklat merencanakan kebutuhan penyelenggaraan Diklat yang meliputi jadwal
pembelajaran, widyaiswara, pengelola dan penyelenggara, sarana dan prasarana
selama Diklat;
d. Apabila perencanaan Diklatpim dimaksud telah memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Pedoman, maka Kepala Lembaga Diklat Pemerintah
Terakreditasi menetapkan Penyelenggaraan Diklatpim dimaksud dalam Surat
Keputusan, dan menyampaikan Surat Keputusan tersebut bersama perencanaan Diklat
Kepada Instansi Pembina selambat-lambatnya satu bulan sebelum Diklat
dilaksanakan.
Dalam tahap persiapan ini, panitia penyelenggara diklat melakukan :
a.
recruitmen
(1 kelas 40 orang)
b.
menyusun
jadwal
c.
menyiapkan
asrama
d.
menghubungi
pengajar (widyaswara dan pakar)
e.
mempersiapkan
konsumsi
f.
mempersiapkan
ruangan pembelajaran
g.
mempersiapkan
media pembelajaran
h.
pendaftaran
ulang dan pendataan peserta diklat
i.
pengarahan
teknis
2. Kegiatan Inti
Diklatpim
Tingkat III diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Diklat diselenggarakan oleh Lembaga Diklat
Pemerintah Terakreditasi;
b. Diklat diawali dengan Acara Pembukaan, Pengarahan
Program, dan Dinamika Kelompok dan apabila keseluruhan proses pembelajaran
telah selesai, Diklat diakhiri dengan Acara Penutupan;
c. Untuk mengakomodasikan peserta dari instansi yang
tidak dapat memenuhi jumlah yang dipersyaratkan, dapat diselenggarakan
Diklatpim Tingkat III yang pesertanya antar instansi dengan koordinasi Instansi
Pembina;
d. Diklat dilaksanakan selama 34 hari kerja, 336 jam
pembelajaran, @ 45 menit, dan peserta diasramakan;
e. Kegiatan penunjang kesehatan jasmani/mental,
dialokasikan waktu 80 jam pelatihan @ 45 menit;
f. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Diklat perlu dilakukan
langkah-langkah persiapan.
Dalam memulai kegiatan ini diklat, diawali dengan olahraga dan apel
pagi. Setelah apel pagi dilanjutkan dengan pemberian materi sesuai dengan
jadwal yang sudah disusun. Diklat diakhiri dengan apel malam. (kuraaaaaangggg)
3. Tindak Lanjut
Setelah menuntaskan materi dari bandiklat, peserta dikembalikan ke
daerah masing – masing. (kurrraaanggg)
Mekanisme
dan prosedur evaluasi pasca Diklat adalah sebagai berikut:
a. Antara 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan
setelah penyelenggaraan Diklat berakhir, dilakukan Evaluasi Pasca Diklat untuk
mengetahui dan mengukur:
1) Tingkat pemanfaatan alumni Diklat dalam jabatan
struktural;
2) Tingkat pemanfaatan kompetensi kepemimpinan yang
meliputi kualitas karakter dan kemampuan manajerial alumni;
3) Tingkat peningkatan kinerja alumni;
4) Tingkat peningktan kinerja instansi unit organisasi
alumni.
b. Evaluasi Pasca Diklat dilaksanakan oleh
penyelenggara Diklat bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi;
c. Hasil Evaluasi Pasca Diklat disampaikan oleh
penyelenggara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Alumni, Pimpinan Instansi
Alumni, Instansi Pembina Diklat dan Instansi Pengendali Diklat;
d. Instansi Pembina Diklat menggunakan Hasil Evaluasi
Pasca Diklat sebagai masukan untuk penyempurnaan program Diklat selanjutnya.
MODEL PENILAIAN
1.
Evaluasi
dilakukan dengan kuesioner, meliputi:
a. Evaluasi Penyelenggaraan Diklat
b. Evaluasi Antar Peserta
c. Evaluasi terhadap Pengajar
d. Evaluasi Akhir Pembelajaran
2.
Ujian :
a. Pre test dan Post test;
b. Kepemimpinan dalam Organisasi;
c. Analisis Kebijakan Publik;
d. Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima;
e. AKIP dan Pengukuran Kinerja;
f. Sistem Pengelolaan Pembangunan;
g. Komprehensif;
h. Ujian Her.
3.
Evaluasi untuk
menetapkan kelulusan peserta meliputi 2 (dua) aspek :
a. Sikap dan Perilaku dengan bobot nilai = 45% terdiri
dari :
1) Disiplin = (10%)
2) Kepemimpinan = (15%)
3) Kerjasama = (10%)
4) Prakarsa = (10%)
b. Penguasaan Materi dengan bobot nilai = 55%, terdiri
dari :
1) Pre test dan Post test;
2) Ujian mata diklat tertentu sesuai dengan jadwal;
3) Ujian komprehensif;
4) Seminar Kertas Keja Perseorangan (KKP);
5) Seminar Kertas Kerja Kelompok (KKK);
6) Seminar Kertas Kerja Angkatan (KKA);
7) Observasi lapangan;
8) Penugasan.
4.
Kualifikasi
kelulusan peserta ditetapkan sebagai berikut :
a.
Lulus Sangat
Memuaskan dengan skor nilai : 92,5 – 100
b.
Lulus Memuaskan
dengan skor nilai : 85,00 –
92,49
c.
Lulus Baik
Sekali dengan skor nilai :
77,50 – 84,99
d.
Lulus Baik
dengan skor nilai :
70,00 – 77,49
e.
Tidak Lulus
dengan skor nilai dibawah :
dibawah – 70,00
DAMPAK DAN FAKTOR - FAKTOR
A. DAMPAK KEGIATAN
1. Meningkatkaan kompetensi;
2. Pelayanan publik;
3. Visi misi tercapai.
B. FAKTOR PENGHAMBAT
1. Kekurangan gedung yang digunakan untuk kegiatan
diklat dan asrama apabila beberapa diklat dilakukan bersamaan, sehingga
terkadang harus menyewa gedung diluar badan diklat DIY agar diklat dapat
berjalan dengan lancar.
2. Konsumsi yang disediakan tidak sesuai dengan selera
peserta karena peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
3. Apabila ada peserta yang sakit, pihak panitia
penyelenggara harus melakukan pengobatan sendiri. Tetapi jika pihak panitia
tidak dapat menanggulangi, panitia membawa ke rumah sakit yang jaraknya cukup
jauh dari Bandiklat.
4. Lokasinya yang terpencil menjadikan banyak komplain
dari peserta, karena peserta tidak dapat pergi kemana – kemana. Namun, lokasi
bandiklat sengaja dibuat di lokasu terpencil agar situasi dan kondisi diklat
dapat berlangsung dengan kondusif dan jauh dari kegaduhan.
C. FAKTOR PENDUKUNG
1. Pengajar, widyaswara dan pakar tidak perlu
mendatangkan dari luar daerah, karena sudah tersedia di DIY.
2. Badan diklat DIY memiliki akreditasi ISO 9001:2008. ISO
9001 merupakan standard international yang mengatur tentang sistem manajemen
mutu (Quality Management System). Adapun tulisan 2008 menunjukkan tahun revisi,
maka ISO 9001:2008 adalah sistem manajemen mutu ISO 9001 hasil revisi tahun
2008. ISO 9000 berisi 20 elemen yang melingkupi keseluruhan proses desain,
pembangunan, produksi, instalasi, dan jasa/ pelayanan.
3. Pengajar, widyaswara dan pakar berpengalaman dalam
bidang masing – masing.
4. Supervisi cukup banyak.
5. Biaya diklat relatif lebih murah dibandingkan dengan
badan diklat di daerah lain.
6. Memiliki asrama yang ber – AC.
7. Fasilitas sarana prasarana yang lengkap.
8. Standar kurikulum yang digunakan berdasarkan
Kurikulum Lembaga Administrasi Negara (LAN).
SUMBER DANA
Sumber dana yang digunakan
untuk menyelenggarakan diklat berasal dari masing – masing peserta diklat dan
berasal dari pemerintah bagi pegawai pemerintahan DIY. Masing – masing diklat
memiliki biaya yang berbeda satu sama lain. Salah satu perbedaannya karena
waktu diklat yang dibutuhkan masing – masing diklat disesuaikan dengan materi
yang disampaikan. Biaya program Diklatpim Tingkat III dibebankan pada anggaran
instansi masing-masing.
Biaya diklat :
1. Diklat kepemimpinan tingkat III sebesar Rp14.500.000,00
(49 hari)
2. Diklat kepemimpinan tingkat IV sebesar
Rp11.500.00,00 (42 hari)
3. Diklat Prajabatan sebesar Rp4.900.000,00 (19 hari)