Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini. Meski sebagian besar para
koruptor sering mengucapkan di bibir sangat peduli masyarakat dan cinta
tanah air. Korupsi adalah perbuatan buruk yang telah mengakar di negara
Indonesia yang sulit diberantas. Tindakan tidak terpuji ini dapat
mengganggu dan berdampak dalam semua segi kehidupan manusia. Korupsi
adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa Latin korupsi berasal dari
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana
korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan
sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti
harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik
dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau
tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti
penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri
tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini
dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi
dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah
hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai
contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun
ada juga yang tidak legal.