Human Trafficking (Stop It!)
Human Trafficking
(Perdagangan Manusia) saat ini bagaikan isu yang mengapung dan
terkadang tenggelam dalam kehidupan masyarakat serta dinamika
kenegaraan kita. Padahal, kejadian-kejadian penjualan manusia saat ini
boleh dibilang sudah memasuki masa krisis. Apalagi, penyebaran dan
perlakuannya sudah semakin berbahaya bahkan karena korban paling
potensial adalah wanita muda dan anak-anak. Apa yang bisa dilakukan
untuk menghentikannya?
Seperti diketahui, human trafficking muncul sebagai salah satu konsekuensi yang permasalahan mendasarnya berasal dari beberapa hal, semisal keadaan ekonomi (ini yang paling sering), praktik-praktik penyalahgunaan wewenang semisal di dunia kedokteran, ataupun tingkat kelahiran tak diinginkan dan juga kepadatan penduduk yang semakin tinggi.
Di dunia internasional, istilah human trafficking atau
perdagangan manusia muncul diterminologikan oleh PBB dengan pengertian
sebagai: perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau
penerimaan seseorang dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau
bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima
bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai
wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi (Protokol PBB tahun
2000 untuk mencegah, menanggulangi, dan menghukum Trafficking terhadap
manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen konvensi PBB
mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara). Dalam tulisan yang diterbitkan
oleh International Development Law Organization (IDLO) bersana
Pengadilan Tinggi Banda Aceh antara tahun 2007 hingga 2008 disebutkan
bahwa meskipun kasus trafficking tidak didominasi oleh korban dari kaum perempuan dan anak-anak, ada kecenderungan korban trafficking adalah perempuan dan anak-anak.
Kecenderungan daerah rawan human trafficking adalah tingkat
keamanan rendah dengan tingkat potensi konflik dan krisis dalam negeri
tinggi. Ditambah lagi, jika tingkat kemiskinan tidak terkendali dan
transportasi luar negeri cenderung sangat longgar, maka daerah atau
negara semacam ini merupakan “sasaran empuk” praktik trafficking.
Saat ini hampir di semua negara sudah terjadi kasus seperti ini dan
menunjukkan angka kekhawatiran yang terus meningkat tiap tahunnya.
Di Indonesia sendiri, potensi penyalahgunaan manusia ini masih
mengkhawatirkan dan termasuk negara pantauan dewan terkait PBB. Pusat
informasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI merilis catatan
bahwa per-Oktober 2008, total kasus perdagangan manusia di Indonesia
sebanyak 3.222, dengan 2.409 kasus dengan korban kalangan dewasa,
sedangkan sebanyak 808 kasus mengorbankan anak-anak. Sedangkan
presentase keseluruhan perbandingan gender-nya adalah 89.7% dari
keseluruhan korban adalah perempuan dan 10.83% korban laki-laki.
Secara regional, pendataan kasus perdagangan manusia di Indonesia ini
menempatkan provinsi Kalimantan Barat pada jumlah terbanyak yaitu 709
kasus, disusul Jawa barat dengan 682 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 400
kasus. DKI Jakarta sendiri tercatat menyimpan kasus yang relatif
berjumlah sedikit yaitu 44 kasus.
Sudah menjadi kecenderungannya bahwa kasus perdagangan manusia ini
banyak dilakukan antarnegara bahkan antarregional. Malaysia saat ini
masih menempati negara urutan pertama tujuan perdagangan manusia ini
(mungkin juga terkait kasus pengiriman TKI puluhan tahun terakhir ini).
Indonesia sendiri berada di posisi kedua, disusul Arab Saudi dan
Singapura.
Dalam praktiknya, kebanyakan penyasaran perdagangan manusia ini adalah
untuk dipekerjakan pada daerah atau negara tujuannya. Tidak hanya
korban dewasa, bahkan oleh para pelakunya korban anak-anakpun
di-”potensial”kan untuk menjadi pekerja atau istilahnya child labor.
International Labor Organization (ILO) memperkirakan di seluruh dunia
terdapat 246 juta anak dipekerjakan dan dieskpolitasi dengan kisaran
umur 5 hingga 7 tahun, dengan beberapa kelompok pekerjaan seperti
penagih hutang, perekrutan militer, prostitusi dan pornografi,
penyalahgunaan obat-obatan, bahkan perdagangan senjata. Ribuan anak
dari Asia, Afrika, dan Amerika selatan dijual untuk perdagangan sex
setiap tahunnya. Kebanyakan dari mereka diculik atau ditipu, namun
sebagian lagi jelas-jelas diperdagangkan oleh orangtua mereka sendiri.
Melihat kejadian ini yang sungguh ironis, berbagai badan kemanusiaan
dunia menyatukan misi untuk menekan dan menghapuskan perdagangan
manusia ini. Pada tahun 2003 di Eropa OSCE (Organization for Security
and Co-Operaion in Europe)mendirikan mekanisme anti-perdagangan manusia
dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap kasus ini serta
membentuk kelompok-kelompok nasional termasuk partai yang menyertakan
program ini dalam visi organisasi mereka.
Beberapa organisasi non-pemerintah mulai bermunculan hingga saat ini dalam misi penanggulangan Human Trafficking seperti Coalition to Abolish Slavery and Trafficking (ABAST)di Los Angeles, Catalyst Resources Network, The SOLD Project, Alliance Anti Traffic (AAT), dan juga Woman Against Slavery.
Beberapa organisasi non-pemerintah mulai bermunculan hingga saat ini dalam misi penanggulangan Human Trafficking seperti Coalition to Abolish Slavery and Trafficking (ABAST)di Los Angeles, Catalyst Resources Network, The SOLD Project, Alliance Anti Traffic (AAT), dan juga Woman Against Slavery.
Bgaimanapun juga, dunia akan terus mengintensifkan pengawasan serta
penanggulangan salah satu kejahatan tersistematis seperti ini. Saat ini
kerjasama terintegrasi di seluruh dunia masih membuka lebar pintu bagi
kita untuk meniadakan perdagangan manusa dan juga perbudakan dari atas
bumi ini. Tidak mudah memang, namun kebersatuan tekad dan usaha kita
sekecil apapun akan bisa membawa perubahan baik dalam menjanjikan
kelangsungan serta keadilan hidup bagi sesama, termasuk wanita dan
anak-anak.
LAPORKAN SETIAP KASUS HUMAN TRAFFICKING DI SEKITAR KITA, SILAKAN
MENGHUBUNGI Departemen Keadilan dan HAM, Lembaga Advokasi Anak
Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk
Keadilan, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, atau kesatuan Polisis
setempat.
Referensi:
http://hukumham.info/images//data%20human%20trafficking.pdf
http://www.humantrafficking.org/countries/indonesia/ngos
HUKUM DALAM KESEHARIAN ANDA–IDLO–Pengandilan Tinggi Banda Aceh
http://hukumham.info/images//data%20human%20trafficking.pdf
http://www.humantrafficking.org/countries/indonesia/ngos
HUKUM DALAM KESEHARIAN ANDA–IDLO–Pengandilan Tinggi Banda Aceh