PENJUALAN MANUSIA

Human Trafficking (Stop It!)

Human Trafficking (Perdagangan Manusia) saat ini bagaikan isu yang mengapung dan terkadang tenggelam dalam kehidupan masyarakat serta dinamika kenegaraan kita. Padahal, kejadian-kejadian penjualan manusia saat ini boleh dibilang sudah memasuki masa krisis. Apalagi, penyebaran dan perlakuannya sudah semakin berbahaya bahkan karena korban paling potensial adalah wanita muda dan anak-anak. Apa yang bisa dilakukan untuk menghentikannya?

Seperti diketahui, human trafficking muncul sebagai salah satu konsekuensi yang permasalahan mendasarnya berasal dari beberapa hal, semisal keadaan ekonomi (ini yang paling sering), praktik-praktik penyalahgunaan wewenang semisal di dunia kedokteran, ataupun tingkat kelahiran tak diinginkan dan juga kepadatan penduduk yang semakin tinggi.
Di dunia internasional, istilah human trafficking atau perdagangan manusia muncul diterminologikan oleh PBB dengan pengertian sebagai: perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh izin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi (Protokol PBB tahun 2000 untuk mencegah, menanggulangi, dan menghukum Trafficking terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara). Dalam tulisan yang diterbitkan oleh International Development Law Organization (IDLO) bersana Pengadilan Tinggi Banda Aceh antara tahun 2007 hingga 2008 disebutkan bahwa meskipun kasus trafficking tidak didominasi oleh korban dari kaum perempuan dan anak-anak, ada kecenderungan korban trafficking adalah perempuan dan anak-anak.
Kecenderungan daerah rawan human trafficking adalah tingkat keamanan rendah dengan tingkat potensi konflik dan krisis dalam negeri tinggi. Ditambah lagi, jika tingkat kemiskinan tidak terkendali dan transportasi luar negeri cenderung sangat longgar, maka daerah atau negara semacam ini merupakan “sasaran empuk” praktik trafficking. Saat ini hampir di semua negara sudah terjadi kasus seperti ini dan menunjukkan angka kekhawatiran yang terus meningkat tiap tahunnya.
Di Indonesia sendiri, potensi penyalahgunaan manusia ini masih mengkhawatirkan dan termasuk negara pantauan dewan terkait PBB. Pusat informasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI merilis catatan bahwa per-Oktober 2008, total kasus perdagangan manusia di Indonesia sebanyak 3.222, dengan 2.409 kasus dengan korban kalangan dewasa, sedangkan sebanyak 808 kasus mengorbankan anak-anak. Sedangkan presentase keseluruhan perbandingan gender-nya adalah 89.7% dari keseluruhan korban adalah perempuan dan 10.83% korban laki-laki.
Secara regional, pendataan kasus perdagangan manusia di Indonesia ini menempatkan provinsi Kalimantan Barat pada jumlah terbanyak yaitu 709 kasus, disusul Jawa barat dengan 682 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 400 kasus. DKI Jakarta sendiri tercatat menyimpan kasus yang relatif berjumlah sedikit yaitu 44 kasus.
Sudah menjadi kecenderungannya bahwa kasus perdagangan manusia ini banyak dilakukan antarnegara bahkan antarregional. Malaysia saat ini masih menempati negara urutan pertama tujuan perdagangan manusia ini (mungkin juga terkait kasus pengiriman TKI puluhan tahun terakhir ini). Indonesia sendiri berada di posisi kedua, disusul Arab Saudi dan Singapura.
Dalam praktiknya, kebanyakan penyasaran perdagangan manusia ini adalah untuk dipekerjakan pada daerah atau negara tujuannya. Tidak hanya korban dewasa, bahkan oleh para pelakunya korban anak-anakpun di-”potensial”kan untuk menjadi pekerja atau istilahnya child labor. International Labor Organization (ILO) memperkirakan di seluruh dunia terdapat 246 juta anak dipekerjakan dan dieskpolitasi dengan kisaran umur 5 hingga 7 tahun, dengan beberapa kelompok pekerjaan seperti penagih hutang, perekrutan militer, prostitusi dan pornografi, penyalahgunaan obat-obatan, bahkan perdagangan senjata. Ribuan anak dari Asia, Afrika, dan Amerika selatan dijual untuk perdagangan sex setiap tahunnya. Kebanyakan dari mereka diculik atau ditipu, namun sebagian lagi jelas-jelas diperdagangkan oleh orangtua mereka sendiri.
Melihat kejadian ini yang sungguh ironis, berbagai badan kemanusiaan dunia menyatukan misi untuk menekan dan menghapuskan perdagangan manusia ini. Pada tahun 2003 di Eropa OSCE (Organization for Security and Co-Operaion in Europe)mendirikan mekanisme anti-perdagangan manusia dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap kasus ini serta membentuk kelompok-kelompok nasional termasuk partai yang menyertakan program ini dalam visi organisasi mereka.
Beberapa organisasi non-pemerintah mulai bermunculan hingga saat ini dalam misi penanggulangan Human Trafficking seperti Coalition to Abolish Slavery and Trafficking (ABAST)di Los Angeles, Catalyst Resources Network, The SOLD Project, Alliance Anti Traffic (AAT), dan juga Woman Against Slavery.
Bgaimanapun juga, dunia akan terus mengintensifkan pengawasan serta penanggulangan salah satu kejahatan tersistematis seperti ini. Saat ini kerjasama terintegrasi di seluruh dunia masih membuka lebar pintu bagi kita untuk meniadakan perdagangan manusa dan juga perbudakan dari atas bumi ini. Tidak mudah memang, namun kebersatuan tekad dan usaha kita sekecil apapun akan bisa membawa perubahan baik dalam menjanjikan kelangsungan serta keadilan hidup bagi sesama, termasuk wanita dan anak-anak.
LAPORKAN SETIAP KASUS HUMAN TRAFFICKING DI SEKITAR KITA, SILAKAN MENGHUBUNGI Departemen Keadilan dan HAM, Lembaga Advokasi Anak Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, atau kesatuan Polisis setempat.
Referensi:
http://hukumham.info/images//data%20human%20trafficking.pdf
http://www.humantrafficking.org/countries/indonesia/ngos
HUKUM DALAM KESEHARIAN ANDA–IDLO–Pengandilan Tinggi Banda Aceh
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Faqih Muhammad - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger