Contoh Laporan Observasi "Bandiklat DIY" @faqihmuhammad_

Ingin menulis, tapi masih bingung mau nulis apa. sambil berfikir mendingan cari dokumen-dokumen kampus dulu dah, nah , gua nemuin tu dokumen observasi ku 2013 kemarin. kali ini gua mau berbagi contoh laporan observasi di sebuah lembaga. laporan yang gua share ini merupakan salah satu laporan observasi gua di samping laporan-laporan observasi yang lainnya. semoga apa yang gua share ini dapat bermanfaat bagi sobat blogger semua. ok terimakasih :)
 @faqihmuhammad_ Mahasiswa UNY 2011

No. Observasi : 1
Hari, Tanggal  : Rabu, 30 Oktober 2013
Lokasi             : Bandiklat DIY, Gunung Sempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta
Obyek Kajian  : Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan
Subjek             : Kepala Bidang Diklat Penjenjangan (Drs. Sukasdi, M.M)
Obeserver        :
1.      Faqih Muhammad
2.      Rima Kusuma Wati
3.      Febriana Permata Ika
4.      Tutik Hidayat

IDENTITAS LEMBAGA
Badan Diklat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah terakreditasi berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 307/I/13/14/2003 Tanggal 23 April 2003 tentang Hasil Akreditasi dan Penetapan Sertifikasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Badan Diklat Provinsi DIY terletak di dataran tinggi yaitu di Gunungsempu, kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau kurang lebih berjarak 8 Km arah selatan dari pusat Kota Yogyakarta. Dari Bandar Udara Adi Sucipto Yogyakarta dapat ditempuh dengan kendaraan selama kurang lebih 30-40 menit melewati jalur Ring Road selatan, sedangkan dari Terminal Giwangan Yogyakarta kurang lebih berjarak 7 km dan dapat ditempuh dalam waktu 10 menit berkendara.
Badan Diklat Provinsi DIY setiap tahun menyelenggarakan kegiatan diklat yang terdiri dari Diklat Penjenjangan, Diklat Teknis, dan Diklat Fungsional dengan peserta yang berasal dari dalam Provinsi DIY maupun dari luar Provinsi DIY (Pemerintah Kabupaten / Kota dan Provinsi dari berbagai daerah di Indonesia).  Sampai dengan akhir tahun 2011, jumlah alumni Diklat Penjenjangan yang meliputi Diklat Prajabatan, Kepemimpinan Tingkat III dan IV sebanyak 14.505 orang, sedangkan jumlah alumni Diklat Teknis dan Fungsional sebanyak 9.004 orang.
A.  AWAL PEMBENTUKAN
1.      Dengan Keputusan Mendagri No 19 tahun 1992
2.      Diperkuat dengan Perda DIY No 7 tahun 1993
3.      Diikuti dengan Perda No 8 tahun 1993 tentang Susunan dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY yang di sahkan dengan Keputusan Mendagri No 25 tahun 1994
4.      Sejak tahun 1996 tanah yang ditempati bersatatus hak pakai. Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah Sultan Ground dengan luas 5,8 Ha, yang berada di Gunungsempu, Tamantirto, Kasihan, Bantul.
5.      Pada tahun 2001 terjadi perubahan Organisasi dengan terbitnya Perda No 4 tahun 2001
6.      Pada tahun 2004 terjadi lagi perubahan organisasi dengan terbitnya Perda No 2 tahun 2004
7.      Berdasarkan Perda No 4 tahun 2001 yang berisi tentang Pembentukan Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Propinsi DIY
8.      Keputusan Gubernur No 88 tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY
9.      Sekarang Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi DIY dibentuk dengan perda No 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan

B.  VISI DAN MISI
Dalam Rencana Strategis Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DIY Tahun 2009-2013 antara lain memuat visi dan misi organisasi yang ingin dicapai dalam kurun 5 (lima) tahun mendatang yaitu sebagai berikut :
1.    VISI
Terwujudnya Profesionalisme Penyelenggara Pemerintah Melalui Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpercaya
2.    MISI :
1.      Mewujudkan kualitas pendidikan dan pelatihan penjenjangan, teknis dan fungsional;
2.      Meningkatkan kerjasama pendidikan dan pelatihan aparatur;
3.      Mewujudkan pengembangan bidang pendidikan dan pelatihan aparatur;
4.      Mewujudkan pengembangan sarana dan prasarana penunjang diklat aparatur

C.  STRUKTUR ORGANISASI
 

D.  TUGAS POKOK DAN FUNGSI BANDIKLAT DIY
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DIY pada Bab II Pasal 2 dan 3 disebutkan tentang tugas pokok dan fungsi Badan Diklat Provinsi DIY sebagai berikut :
1.      Tugas Pokok :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pendidikan dan pelatihan Aparatur
2.      Fungsi :
a.    Penyusunan program di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur
b.    Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur
c.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur
d.   Pelayanan penunjang / fasilitasi terhadap pendidikan dan pelatihan aparatur oleh instansi lain, kabupaten / kota untuk pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi
e.    Pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur
f.     Pelaksanaan pengembangan dan evaluasi bidang pendidikan dan pelatihan aparatur
g.    Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan
h.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

E.   JENIS – JENIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BANDIKLAT DIY
Badan Diklat Provinsi DIY menyelenggarakan kegiatan diklat yang terbagi ke dalam Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional. Kuota peserta per angkatan untuk Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan adalah 40 orang peserta, sedangkan untuk Diklat Teknis dan Fungsional kuota per angkatan bervariasi antara 25 sampai dengan 40 peserta. Adapun jenis-jenis diklat yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.      Diklat Prajabatan
a.       Diklat Prajabatan Golongan III (dilaksanakan setiap tahun kecuali untuk tahun 2013)
b.      Diklat Prajabatan Golongan II dan I (dilaksanakan setiap tahun)

2.      Diklat Kepemimpinan
a.       Diklat Kepemimpinan Tingkat III (dilaksanakan setiap tahun)
b.      Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (dilaksanakan setiap tahun)

3.      Diklat Teknis
a.       Diklat Transformasi Birokrasi
b.      Diklat Keprotokolan (dilaksanakan pada tahun 2013)
c.       Diklat Manajemen Legal Drafting
d.      Diklat Penyusunan APBD
e.       Diklat Manajemen Kepegawaian
f.       Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah
g.      Diklat Pengelolaan Aset Daerah (dilaksanakan pada tahun 2013)
h.      Diklat Manajemen Bencana dan Penanggulangan PengungsI
i.        Diklat Analisis Jabatan (dilaksanakan pada tahun 2013)
j.        Diklat Pengadaan Barang dan Jasa (dilaksanakan pada tahun 2013)
k.      Diklat Tata Naskah Dinas
l.        Diklat Analisis Kebutuhan Diklat
m.    Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan SKPD
n.      Diklat Bendahara Daerah (dilaksanakan pada tahun 2013)
o.      Diklat Penilaian Aset Daerah
p.      Diklat AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
q.      Diklat Kehumasan
r.        Diklat Kesekretariatan
s.       Diklat Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (dilaksanakan pada tahun 2013)
t.        Workshop Pengembangan Aparatur Berwawasan Seni dan Budaya (dilaksanakan pada tahun 2013)
u.      Diklat Satpol PP
v.      Diklat Perencanaan Daerah
w.    Diklat Penyusunan Kontrak dan E-Proc
x.      Diklat TOC (Training Officer Course) (dilaksanakan pada tahun 2013)
y.      Diklat TOEFL Preparation (dilaksanakan pada tahun 2013)
z.       Diklat Public Speaking (dilaksanakan pada tahun 2013)

4.      Diklat Fungsional
a.       Diklat Pranata Komputer (dilaksanakan pada tahun 2013)
b.      Diklat MOT (Master of Trainer)
c.       Diklat Kearsipan (dilaksanakan pada tahun 2013)
d.      Diklat TOT OutBound (dilaksanakan pada tahun 2013)
1.      JENIS KEGIATAN
Jenis kegiatan di bidang penjenjangan adalah pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.
2.      PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak yang terlibat (pengelola) dari diklat bidang penjenjangan adalah dari bidang penjenjangan sendiri. Masing – masing bidang mengurusi sendiri diklat yang akan diselenggarakan. Pada saat open recruitment setiap bandiklat dibantu oleh bidang kemitraan untuk mendaftar atau menyeleksi peserta diklat.
Pengelola dan penyelenggara Diklatpim Tingkat III memiliki kemampuan dalam mengelola Diklat yang dibuktikan dengan:
a.    sertifikat Diklat Management of Training bagi pengelola Diklat
b.    sertifikat Training Officer Course bagi penyelenggara Diklat.

3.      PESERTA DIDIK
a.       Persyaratan Peserta Diklatpim Tingkat III
1)        memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai;
2)        telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai;
3)        pangkat/Golongan minimal Penata Tk. I - III/d;
4)        mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 425 atau Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 35, atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 4,5, atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor minimal 75;
5)        bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon III, Direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon III.
b.      Pencalonan dan Penetapan
Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Diklatpim Tingkat III diatur sebagai berikut:
1)        Calon Peserta Diklatpim Tingkat III telah diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI), dan dicalonkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
2)        Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Calon Peserta Diklatpim Tingkat III kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi;
3)        Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi menetapkan Peserta Diklatpim Tingkat III dalam Surat Keputusan.
c.       Penugasan
Penugasan Peserta Diklatpim Tingkat III dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang di instansinya masing-masing dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1)      Peserta dari instansi pusat ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama;
2)      Peserta dari Pemerintah Provinsi ditugaskan oleh Sekretaris Provinsi;
3)      Peserta dari kabupaten dan kota ditugaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
d.      Jumlah
Jumlah peserta Diklatpim Tingkat III maksimal 40 orang per angkatan dengan minimal 50% peserta berasal dari Instansi Lembaga Penyelenggara Diklat bersangkutan.
4.      Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia (pendidik) di bandiklat DIY adalah widyaswara yang ada di  bandiklat DIY dan pakar atau ahli bidang/kompetensi tertentu yang biasanya didatangkan dari luar bandiklat. Widyaiswara pada Diklatpim Tingkat III memiliki sertifikat kompetensi untuk mengajar pada Diklatpim Tingkat III. Tenaga kediklatan lainnya Diklatpim Tingkat III memiliki:
a.    kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian yang sesuai program Diklatpim Tingkat III;
b.    kemampuan dalam penguasaan substansi mata Diklat yang diajarkan yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian untuk mengajar pada program Diklatpim Tingkat III.
Pengajar dan penceramah dalam diklat kepemimpinan tingkat III angkatan VII :
a.       Pejabat Lembaga Administrasi Negara (LAN);
b.      Pejabat Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
c.       Pejabat pemerintah kabupaten/ kota mitra kerja;
d.      Dosen Fakultas Psikologi UGM Yogyakarta;
e.       Dosen UST Yogyakarta;
f.       Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY;
g.      Pejabat/ Pakar/ Praktisi Pemerintah Daerah DIY;
h.      Widyaswara Badan Diklat DIY;
i.        Pelatih senam dari Badan Diklat DIY;
j.        Pelatih senam dari Sanggar senam Yogyakarta;
k.      Pelatih senam dari koramil kecamatan Kasihan Bantul.
5.      Materi kegiatan
Materi kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta didik atau isu yang sedang berkembang di masyarakat. Untuk menentukan tema diklat, pihak bandiklat melakukan identifikasi masalah di lokus peserta bandiklat. Setelah mengetahui masalah di lokus peserta, pihak bandiklat menentukan isu aktual yang akan menjadi materi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bandiklat DIY. Dalam pengarahan materi, kurikulum didasarkan pada kurikulum standar dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Berikut adalah kurikulum Diklatpim III:
a.         Struktur Kurikulum
Guna mencapai kompetensi kepemimpinan yang dipersyaratkan, struktur kurikulum Diklatpim terbagi atas empat agenda pembelajaran yaitu agenda integritas dan etika, agenda manajemen stratejik, agenda kemampuan manjerial, agenda pemberdayaan dan aktualisasi. Penjabaran keempat agenda ini dan aktualisasi adalah sebagai berikut:
1)   Agenda Integritas dan Etika
Agenda ini diarahkan pada pengembangan sikap perilaku sesuai dengan peraturan perundangan dan kemampuan untuk taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas;
2)    Agenda Manajemen Stratejik
Agenda ini diarahkan pada pengembangan kemampuan berinovasi dalam pelaksanaan tugas;
3)   Agenda Kemampuan Manajerial
Agenda ini diarahkan pada kemampuan menjabarkan visi dan misi serta strategi organisasi ke dalam program-program nyata instansi dan memimpin keberhasilan pelaksanaannya
4)   Agenda Pemberdayaan
Agenda ini diarahkan pada pengembangan kemampuan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal organisasi dalam pelaksanaan tugas;
5)   Aktualisasi
Aktualisasi diarahkan pada penuangan kompetensi kepemimpinan taktikal.
b.        Mata Diklat
Susunan Mata Diklat pada struktur kurikulum Diklatpim Tingkat III adalah:
1)   Agenda Integritas dan Etika
Mata Diklat untuk agenda ini adalah:
a)    Kepemimpinan Aparatur Pemerintahan;
b)   Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)   Agenda Manajemen Stratejik
Mata Diklat untuk agenda ini adalah:
a)    Pengembangan Pola Pikir Aparatur Pemerintah;
b)   Telaahan Staf Paripurna.
3)   Agenda Kemampuan Manajerial
Mata Diklat untuk agenda ini adalah:
a)    Inovasi Program Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan;
b)   Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP);
c)    Hukum Administrasi Negara;
d)   Teknik Analisis Manajemen;
e)    Pengembangan Pelayanan Prima;
f)    Koordinasi dan Hubungan Kerja.
4)   Agenda Pemberdayaan
Mata Diklat untuk agenda ini adalah:
a)    Pemberdayaan Sumberdaya Manusia;
b)   Manajemen Keuangan Negara;
c)    Manajemen Materiil;
d)   Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaksanaan Tugas;
e)    Manajemen Stres.
5)   Aktualisasi
Mata Diklat untuk aktualisasi adalah:
a)    Studi Lapangan;
b)   Rencana Aksi Perseorangan.
Disamping agenda pembelajaran di atas, peserta juga diberi Pengarahan Program, Dinamika Kelompok, dan Muatan Teknis Substantif Lembaga (MTSL) sebagai bagian integral dari metodologi pembelajaran pada Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
Berdasarkan kurikulum acuan dari Lembaga Administrasi Negara tersebut, pihak bandiklat (panitia penyelenggara) mengembangkan kurikulum yang akan digunakan untuk acuan diklat. Pengembangan kurikulum tersebut didasarkan pada tema diklat yang akan diselenggarakan pada saat itu.
Dalam observasi yang dilakukan, observer diberikan contoh oleh subjek mengenai salah satu sub diklat di bidang penjenjangan, yaitu diklat kepemimpinan tingkat III angkatan VII. Tema diklat kepemimpinan tingkat III angkatan VII ini adalah Responsivitas Aparatur, Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat Menuju Peningkatan Daya Saing. Dari tema tersebut kemudian dikembangkan menjadi materi diklat, yaitu
a.       Kajian sikap dan perilaku :
1)      Kepemimpinan di Alam terbuka (dinamika kelompok dan Outward Bound);
2)      Pengembangan potensi diri;
3)      Kepemimpinan dalam organisasi.
b.      Kajian Manajemen Publik :
1)      Analisis kebijakan publik;
2)      Hukum Administrasi Negara (HAN);
3)      Membangun kepemerintahan yang baik;
4)      Kepemimpinan dalam keragaman budaya;
5)      Negosiasi, kolaborasi, dan jejaring kerja;
6)      Pengembangan pelaksanaan pelayanan prima;
7)      Teknik – teknik Analisis Manajemen (TAM);
8)      Pengembangan sumber daya manusia;
9)      AKIP dan pengukuran kinerja;
10)   Teknologi informasi dalam pemerintahan;
11)   Telaahan staf paripurna.
c.       Kajian Pembangunan :
1)      Teori dan indikator pembangunan;
2)      Pembangunan daerah, sektor, dan nasional;
3)      Sistem pengelolaan pembangunan.
d.      Aktualisasi :
1)      Isu aktual sesuai dengan tema :
a)      Isu aktual 1 : membangun responsivitas aparatur;
b)      Isu aktual 2: akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;
c)      Isu aktual 3 : pengembangan partisipasi masyarakat.
2)      Pengarahan observasi lapangan.
3)      Observasi lapangan.
4)      Kertas kerja :
a)      Kertas kerja perseorangan (KKP);
b)      Kertas kerja kelompok (KKK);
c)      Kertas kerja angkatan (KKA).
e.       Muatan teknis substantif lembaga :
1)      Pengarahan program;
2)      Pengarahan teknis;
3)      Pembinaan kesatuan bangsa;
4)      Aplikasi internet;
5)      Bahasa Inggris;
6)      Senam;
7)      Olahraga/ jogging;
8)      Pembelajaran di perpustakaan.
6.      Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode andragogi, karena peserta didik merupakan orang-orang dewasa. Metode tersebut meliputi:
a.       Kegiatan akademis:
1)      Kuliah;
2)      Ceramah;
3)      Diskusi kelompok;
4)      Tanya jawab;
5)      Studi kasus;
6)      Seminar;
7)      Penulisan kertas kerja;
8)      Observasi lapangan;
9)      Evaluasi.
b.      Kegiatan non akademis :
1)      Senam (jantung sehat, variasi, aerobik, dan kesegaran jasmani)
2)      Olahraga/ jogging.











LANGKAH – LANGKAH

1.      Persiapan
Perencanaan Diklatpim Tingkat III diatur sebagai berikut:
a.    Perencanaan pelaksanaan Diklatpim Tingkat III dilakukan apabila calon peserta Diklat yang ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian telah masuk dalam perencanaan pola karir yang diindikasikan dengan adanya rekomendasi untuk menduduki jabatan struktural eselon III;
b.    Apabila jumlah calon peserta Diklatpim Tingkat III kurang dari 50% dari jumlah maksimal yang dipersyaratkan, maka calon peserta tersebut dapat dititipkan pada Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi lainnya dengan koordinasi Instansi Pembina;
c.    Dalam perencanaan, pengelola dan penyelenggara Diklat merencanakan kebutuhan penyelenggaraan Diklat yang meliputi jadwal pembelajaran, widyaiswara, pengelola dan penyelenggara, sarana dan prasarana selama Diklat;
d.   Apabila perencanaan Diklatpim dimaksud telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pedoman, maka Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi menetapkan Penyelenggaraan Diklatpim dimaksud dalam Surat Keputusan, dan menyampaikan Surat Keputusan tersebut bersama perencanaan Diklat Kepada Instansi Pembina selambat-lambatnya satu bulan sebelum Diklat dilaksanakan.
Dalam tahap persiapan ini, panitia penyelenggara diklat melakukan :
a.       recruitmen (1 kelas 40 orang)
b.      menyusun jadwal
c.       menyiapkan asrama
d.      menghubungi pengajar (widyaswara dan pakar)
e.       mempersiapkan konsumsi
f.       mempersiapkan ruangan pembelajaran
g.      mempersiapkan media pembelajaran
h.      pendaftaran ulang dan pendataan peserta diklat
i.        pengarahan teknis
2.      Kegiatan Inti
Diklatpim Tingkat III diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.    Diklat diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi;
b.    Diklat diawali dengan Acara Pembukaan, Pengarahan Program, dan Dinamika Kelompok dan apabila keseluruhan proses pembelajaran telah selesai, Diklat diakhiri dengan Acara Penutupan;
c.    Untuk mengakomodasikan peserta dari instansi yang tidak dapat memenuhi jumlah yang dipersyaratkan, dapat diselenggarakan Diklatpim Tingkat III yang pesertanya antar instansi dengan koordinasi Instansi Pembina;
d.   Diklat dilaksanakan selama 34 hari kerja, 336 jam pembelajaran, @ 45 menit, dan peserta diasramakan;
e.    Kegiatan penunjang kesehatan jasmani/mental, dialokasikan waktu 80 jam pelatihan @ 45 menit;
f.     Dalam rangka persiapan pelaksanaan Diklat perlu dilakukan langkah-langkah persiapan.
Dalam memulai kegiatan ini diklat, diawali dengan olahraga dan apel pagi. Setelah apel pagi dilanjutkan dengan pemberian materi sesuai dengan jadwal yang sudah disusun. Diklat diakhiri dengan apel malam. (kuraaaaaangggg)
3.      Tindak Lanjut
Setelah menuntaskan materi dari bandiklat, peserta dikembalikan ke daerah masing – masing. (kurrraaanggg)
Mekanisme dan prosedur evaluasi pasca Diklat adalah sebagai berikut:
a.    Antara 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah penyelenggaraan Diklat berakhir, dilakukan Evaluasi Pasca Diklat untuk mengetahui dan mengukur:
1)   Tingkat pemanfaatan alumni Diklat dalam jabatan struktural;
2)   Tingkat pemanfaatan kompetensi kepemimpinan yang meliputi kualitas karakter dan kemampuan manajerial alumni;
3)   Tingkat peningkatan kinerja alumni;
4)   Tingkat peningktan kinerja instansi unit organisasi alumni.
b.    Evaluasi Pasca Diklat dilaksanakan oleh penyelenggara Diklat bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi;
c.    Hasil Evaluasi Pasca Diklat disampaikan oleh penyelenggara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Alumni, Pimpinan Instansi Alumni, Instansi Pembina Diklat dan Instansi Pengendali Diklat;
d.   Instansi Pembina Diklat menggunakan Hasil Evaluasi Pasca Diklat sebagai masukan untuk penyempurnaan program Diklat selanjutnya.











MODEL PENILAIAN

1.      Evaluasi dilakukan dengan kuesioner, meliputi:
a.       Evaluasi Penyelenggaraan Diklat
b.      Evaluasi Antar Peserta
c.       Evaluasi terhadap Pengajar
d.      Evaluasi Akhir Pembelajaran
2.      Ujian :
a.       Pre test dan Post test;
b.      Kepemimpinan dalam Organisasi;
c.       Analisis Kebijakan Publik;
d.      Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima;
e.       AKIP dan Pengukuran Kinerja;
f.       Sistem Pengelolaan Pembangunan;
g.      Komprehensif;
h.      Ujian Her.
3.      Evaluasi untuk menetapkan kelulusan peserta meliputi 2 (dua) aspek :
a.       Sikap dan Perilaku dengan bobot nilai = 45% terdiri dari :
1)      Disiplin = (10%)
2)      Kepemimpinan = (15%)
3)      Kerjasama = (10%)
4)      Prakarsa = (10%)
b.      Penguasaan Materi dengan bobot nilai = 55%, terdiri dari :
1)      Pre test dan Post test;
2)      Ujian mata diklat tertentu sesuai dengan jadwal;
3)      Ujian komprehensif;
4)      Seminar Kertas Keja Perseorangan (KKP);
5)      Seminar Kertas Kerja Kelompok (KKK);
6)      Seminar Kertas Kerja Angkatan (KKA);
7)      Observasi lapangan;
8)      Penugasan.
4.      Kualifikasi kelulusan peserta ditetapkan sebagai berikut :
a.       Lulus Sangat Memuaskan dengan skor nilai   : 92,5 – 100
b.      Lulus Memuaskan dengan skor nilai               : 85,00 – 92,49
c.       Lulus Baik Sekali dengan skor nilai                : 77,50 – 84,99
d.      Lulus Baik dengan skor nilai                          : 70,00 – 77,49
e.       Tidak Lulus dengan skor nilai dibawah          : dibawah – 70,00


DAMPAK DAN FAKTOR - FAKTOR
A.    DAMPAK KEGIATAN
1.      Meningkatkaan kompetensi;
2.      Pelayanan publik;
3.      Visi misi tercapai.
B.     FAKTOR PENGHAMBAT
1.      Kekurangan gedung yang digunakan untuk kegiatan diklat dan asrama apabila beberapa diklat dilakukan bersamaan, sehingga terkadang harus menyewa gedung diluar badan diklat DIY agar diklat dapat berjalan dengan lancar.
2.      Konsumsi yang disediakan tidak sesuai dengan selera peserta karena peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
3.      Apabila ada peserta yang sakit, pihak panitia penyelenggara harus melakukan pengobatan sendiri. Tetapi jika pihak panitia tidak dapat menanggulangi, panitia membawa ke rumah sakit yang jaraknya cukup jauh dari Bandiklat.
4.      Lokasinya yang terpencil menjadikan banyak komplain dari peserta, karena peserta tidak dapat pergi kemana – kemana. Namun, lokasi bandiklat sengaja dibuat di lokasu terpencil agar situasi dan kondisi diklat dapat berlangsung dengan kondusif dan jauh dari kegaduhan.

C.     FAKTOR PENDUKUNG
1.      Pengajar, widyaswara dan pakar tidak perlu mendatangkan dari luar daerah, karena sudah tersedia di DIY.
2.      Badan diklat DIY memiliki akreditasi ISO 9001:2008. ISO 9001 merupakan standard international yang mengatur tentang sistem manajemen mutu (Quality Management System). Adapun tulisan 2008 menunjukkan tahun revisi, maka ISO 9001:2008 adalah sistem manajemen mutu ISO 9001 hasil revisi tahun 2008. ISO 9000 berisi 20 elemen yang melingkupi keseluruhan proses desain, pembangunan, produksi, instalasi, dan jasa/ pelayanan.
3.      Pengajar, widyaswara dan pakar berpengalaman dalam bidang masing – masing.
4.      Supervisi cukup banyak.
5.      Biaya diklat relatif lebih murah dibandingkan dengan badan diklat di daerah lain.
6.      Memiliki asrama yang ber – AC.
7.      Fasilitas sarana prasarana yang lengkap.
8.      Standar kurikulum yang digunakan berdasarkan Kurikulum Lembaga Administrasi Negara (LAN).
SUMBER DANA
Sumber dana yang digunakan untuk menyelenggarakan diklat berasal dari masing – masing peserta diklat dan berasal dari pemerintah bagi pegawai pemerintahan DIY. Masing – masing diklat memiliki biaya yang berbeda satu sama lain. Salah satu perbedaannya karena waktu diklat yang dibutuhkan masing – masing diklat disesuaikan dengan materi yang disampaikan. Biaya program Diklatpim Tingkat III dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.
Biaya diklat :
1.      Diklat kepemimpinan tingkat III sebesar Rp14.500.000,00 (49 hari)
2.      Diklat kepemimpinan tingkat IV sebesar Rp11.500.00,00 (42 hari)
3.      Diklat Prajabatan sebesar Rp4.900.000,00 (19 hari)































Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Faqih Muhammad - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger