Program

Gagalnya Program Pemerintah



Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,  pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya, di mana pembangunan di Indonesia, yang bermodalkan sumberdaya alam, baru sekadar aspek pemanfaatan, bagaimana dengan aspek penataan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukumnya?

Perhatian terhadap Lingkungan Hidup

Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972 telah menetapkan pada 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan dan terus berlangsung, disepakatinya Agenda 21 di Rio de Jeneiro pada 1992 serta konferensi-konferensi lingkungan hidup pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini menunjukkan masyarakat global sangat memperhatikan permasalahan lingkungan dan berkomitmen untuk memperbaikinya melalui pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan aspek pertumbuhan ekonomi, keharmonisan sosial dan kelestarian lingkungan.

Di Indonesia, perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada 15-18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu, yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup. Kemudian disahkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan akhirnya disahkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, secara konsep, Indonesia sudah memiliki pedoman dalam pengelolaan bahkan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dari definisi tersebut tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.

Sejalan dengan laju pembangunan nasional, permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.

Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik. Dengan kata lain, permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat. Apalagi, mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu terpenuhinya tujuh (tujuh) kebutuhan dasar yang terdiri dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, energi, dan keamanan. Apakah sudah terasa terpenuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia? Banyak yang masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Dengan kondisi tersebut, maka pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan perlu ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap. Perlu segera didorong terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan dan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada semua tingkatan.

Banyak kasus seperti Buyat, lumpur Lapindo, dan lainnya, yang terjadi akibat ulah manusia, akibat proses pemanfaatan sumberdaya alam, yang menyebabkan kerusakan lingkungan, yang terjadi akibat lemahnya pengawasan, pengendalian dan penegakkan hukum. Bukan berarti tidak boleh memanfaatkan sumberdaya alam, tapi haruslah disertai aspek-aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini terjadi karena pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri dari aspek perencanaan/penataan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan/rehabilitasi serta pengawasan dan pengendalian belum dilaksanakan dengan baik.

Aspek perencanaan sangat erat kaitannya dengan penataan ruang. Penataan ruang memiliki makna tentang ruang lebih luas daripada pengelolaan lingkungan hidup karena lingkungan hidup merupakan salah satu tampilan ruang. Namun, lingkungan hidup merupakan faktor utama penentu kehidupan manusia, sehingga pengelolaannya perlu dijadikan sebagai asas penataan ruang. Semua ungkapan mengenai lingkungan hidup dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tidak jelas seberapa kuat komponen lingkungan diperhatikan dalam penataan ruang dan seberapa konsistennya komponen lingkungan disertakan pada setiap kegiatan penataan ruang. Penataan ruang berwawasan lingkungan harus diartikan sebagai penataan ruang yang menggunakan kriteria mutu lingkungan hidup.

Memang, manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural. Misalnya, manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang), bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal, maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil risiko kerusakan lingkungan.

Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.

Kesimpulan

Bagi Indonesia, mengingat kontribusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan berasal dari sumberdaya alam, dapat dikatakan bahwa sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang, sehingga dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional. Namun demikian, selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan dan begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan melaksanakan pengelolaan yang mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan, sehingga ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup.

Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumberdaya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.

Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia. Pencemaran lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.

Alternatif Solusi

Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka pertama, perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Perlu ada komitmen yang tinggi dari pemerintah (political will), kesadaran masyarakat dan kepedulian dari pengusaha. Tanpa hal tersebut sangatlah mustahil lingkungan hidup dapat diselamatkan.

Kedua, penegakkan hukum dan koordinasi kelembagaan yang kuat juga perlu ditingkatkan. Misalnya kita ambil contoh kecil penegakkan hukum di luar negeri, untuk memotong rumput atau pohon di pekarangan rumah saja ada aturan yang jelas, tidak semena-mena memotong pohon dan langsung membuangnya ke tempat sampah. Begitu pula bagi pejalan kaki, coba saja berani menginjak rumput, ada sanksi yang tegas dan tindak langsung. Apalagi izin untuk skala besar tentu lebih ketat lagi. Mengapa di Indonesia tidak dapat diterapkan seperti itu?

Ketiga, boleh-boleh saja memanfaatkan sumberdaya alam untuk pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia. Tapi tentu dibarengi dengan kompensasi dari kegiatan yang dilakukan, misalnya melalui pajak. Pajak harus dikenakan kepada setiap pelaku usaha atau siapa saja yang melaksanakan pembangunan memanfaatkan sumber daya alam. Namun, tentu saja pajak/kompensasi tersebut harus langsung dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, jangan diendapkan bahkan di-”Gayus”-kan terlebih dahulu, seperti yang sedang marak terjadi dalam era reformasi sekarang. Apabila, pajak tidak dikeluarkan, maka izin usaha dapat dicabut disertai sanksi yang berat, karena perusakan lingkungan hidup berarti perusakan umat manusia.

Keempat, gagalnya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia jelas terjadi akibat lemahnya koordinasi pemerintah. Dalam tingkat teknis, semua aparat bekerja sendiri-sendiri, sehingga saling menyalahkan bila terjadi perusakan lingkungan hidup. Untuk itu, instansi pemerintah harus segera dapat saling bekerjasama dan bekerja secara sistemik. Misalnya, sudah saatnya pemerintah membuat kementerian koordinator sumberdaya alam dan lingkungan. Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan ini harus berani mengatur/mengkoordinasikan kementerian teknis lainnya, misalnya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan lain sebagainya. Sehingga, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dapat dilakukan secara sistemik dan terpadu tersebut dapat terlaksana dengan baik    
http://metrotvnews.com
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Faqih Muhammad - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger