Dulu koneksi internet hal yang sangat langka bagi penulis, mungkin
selangka orang berbicara lewat hp dipinggir jalan berbeda dengan
sekarang bahkan masyarakat kelas menengah kebawahpun menggunakannya, hal
itu disebabkan karena mulai terjangkaunya koneksi internet dari
provider, perang harga provider sangat menguntungkan bagi konsumen akan
tetapi kadang berdampak negatif terhadap pelayanan yang diberikan, 5
tahun yang lalu saya masih ingat untuk bermain internet membutuhkan
perjuangan dan tentunya kocek yang tebal, warnet (warung internet) pada
saat itu sangat jarang ditemui. kalaupun ada, kita harus menunggu
antrian yang mengekor, bisa sampai 3jam atau lebih itupun dengan koneksi
internet yang apa adanya (lelet) seiring perkembangn zaman,
warnet-warnet mulai bertebaran dimana-mana, para konsumen lebih leluasa
untuk memilih warnet mana yang dirasa memilik keunggan baik dengan harga
murah atau dengan koneksi yang cepat.
Berkembangnya dunia digital di internasional membuat bangsa ini tertatih-tatih untuk mengikuti perkembangan zaman, tower-tower BTS provider mulai dibangun dimana-mana bahkan menurut kepala Badan Informasi Publik (BIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Freddy HTulung mengatakan, “target Kominfo pada 2014 seluruh desa diIndonesia, yang mencapai 77.000 desa, sudah berdering atau disebutDesa Berdering. Sistem komunikasinya berbasis audio hingga SMS. setengahnya nanti sudah menjadi Desa Pinter atau desa yangmempunyai internet”. Lalu bagaimana dengan program pengentasan bua aksara yang sampai saat ini belum tertuntaskan?? Terbukti dengan sering diadakan program KKN PBA (kuliah kerja nyata Pemberantasan Buta Aksara) dan bukannya aneh ketik internet sudah masuk desa tetapi bahkan masih banyak warganya yang buta aksara, dampaknya pesan informasi tidak akan tersampaikan secara maksimal.
Berkembangnya dunia digital di internasional membuat bangsa ini tertatih-tatih untuk mengikuti perkembangan zaman, tower-tower BTS provider mulai dibangun dimana-mana bahkan menurut kepala Badan Informasi Publik (BIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Freddy HTulung mengatakan, “target Kominfo pada 2014 seluruh desa diIndonesia, yang mencapai 77.000 desa, sudah berdering atau disebutDesa Berdering. Sistem komunikasinya berbasis audio hingga SMS. setengahnya nanti sudah menjadi Desa Pinter atau desa yangmempunyai internet”. Lalu bagaimana dengan program pengentasan bua aksara yang sampai saat ini belum tertuntaskan?? Terbukti dengan sering diadakan program KKN PBA (kuliah kerja nyata Pemberantasan Buta Aksara) dan bukannya aneh ketik internet sudah masuk desa tetapi bahkan masih banyak warganya yang buta aksara, dampaknya pesan informasi tidak akan tersampaikan secara maksimal.
Merambahluasnya internet keseluruh penjuru menimbulkan efek negative,
dibidang Cybercrime seperti tindakan pencurian data / dokumen rahasia
negara, kartu kredit, penipuan, pornografi dan lain sebagainya yang
kesemuanya itu belum mempunyai dasar hukum berupa Undang-undang untuk
mengatasinya, termasuk aspek ketentuan yang mengatur tentang alat-alat
pembuktian dalam menangani kasus-kasus tersebut seperti alat-alat bukti
modern tersebut. Untuk menjawab permasalahn tersbut pembuat
undang-undang sudah membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet & Transaksi Elektronik, Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai
dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang
cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak
bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat
pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Banyak hal yang harus dipersiapkan dalam proses menerima informasi di
dunia digital seperti sekarang ini, karena dikhawatirkan internet yang
semula bertujuan untuk mecari informasi akan tetapi disalahgunakan oleh
segelintir orang, perkosaan yang akhir-akhir ini marak, salah satu
pemicunya adalah pornografi yang sangat mudah diunduh dari internet
beberapa waktu lalu sudah dilakukan kebijakan terkat hal tersebut yaitu
diblokirnya beberapa situs berbau pornografi tetapi kebijakkan tersebut
tidak dapat bertahan lama dikarenakan sangat mudahnya untuk membuka
kembali sistem blokir tersebut, belum lagi kasus-kasus women trafficking
dalam dunia maya, banyak situs yang melirik hal tersebut sebagai subyek
pasar yang empuk, hal serupa juga mengenai perlindungan bagi saksi dan
korban tindak pidana cybercrime tidak ada pengaturan yang jelas
mengenai hal tersebut, pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah
pemerintah sudah menyiapkan formula untuk mengantisipasi hal tersebut?