Aktifitas ekonomi yang berlangsung di suatu negara dapat kita kelompok menjadi Recorded Economy dan Unrecorded Hidden Economy apabila kita kita tinjau dari pencatatan aktifitas ekonomi tersebut ke GDP, Unrecorded Economy inilah yang lebih sering kita dengar sebagi Underground/Black/Shadow Economy. Menurut Edgar L. Feigi, Underground Economy dapat kita bagi menjadi empat kategori, yaitu :
- Illegal Economy yaitu aktifitas ekonomi yang tidak sah namun terkandung dalam pendapatan yang dihasilkan oleh kegiatan yang melanggar undang-undang.
- Unreported Economy berupa pendapatn yang tidak dilaporkan dengan maksud menghindari tanggung jawab untuk membayar pajak.
- Unrecorded Economy seperti pendapatan yang seharusnya tercatat dalam statistik pemerintah namun tidak tercatat.
- Informal Economy merupakan pendapatn yang diperoleh dari agen ekonomi secara informal.Para pelaku ekonomi yang berada dalam sektor ini kemungkinan tidak memiliki izin komersial, perjanjian kerja atau kredit keuangan.
Sektor Informal di Indonesia merupakan salah satu bahasan yang menarik
karena menurut BPS dari tahun ke tahun, sekitar 70 persen pekerja di
Indonesai bekerja di sektor informal dan sisanya 30 persen di sektor
formal. Hal ini mencerminkan betapa besarnya perekonomian yang tidak
terlihat bahkan kita sendiri terkadang tidak menyadari bahwa
perekonomian tersebut bahkan lebih dekat dengan kehidupan nyata. Ada
beberapa penyebab besarnya sektor informal di Indonesia, diantaranya
adalah Unskilled labor yang dilatarbelakangi oleh rendahnya
tingkat pendidikan sehingga tidak memenuhi kualifikasi untuk bekerja di
sektor formal, ini dapat dikaitkan dengan penggangguran karena beberapa
pekerja sektor informal terpaksa bekerja pada sektor ini karena terpaksa
guna menghidupi dirinya.
Selanjutnya, birokrasi di pemerintahan pun menjadi disinsentif
tersendiri bagi masyarakat untuk membentuk usaha formal dengan semua
biaya yang besar dan waktu yang panjang membuat masyarakat memilih
sektor informal untuk menjalankan bisnisnya. Ketiga, masyarakat memilih
sektor informal karena menghindari kewajiban pajak yang mungkin
dikarenakan tidak merasakan dampak atas pajak tersebut, usaha yang masih
belum berkembang maupun pajak dapat mengakibatkan kenaikan harga yang
dapat menghilangkan peluang sektor informal yang dipandang masyarakat
sebagai perekonomian yang terjangkau.
Dampak besarnya sektor informal di Indonesia salah satunya adalah
berkurangnya pendapatan negara melalui pajak. Seperti yang kita keahui
pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam pembangunan sehingga
hilangnya potensi pajak dapat menghambat pembangunan dan perekonomian.
Sektor informal juga meciptakan ketidakpastian terhadap perkonomian
mulai dari tidak adanya izin usaha resmi, hak-hak pekerja yang tidak
dilindungi hingga kesulitan dalam permodalan dan marketing. Ditambah
lagi biasnya regulasi dalam sektor ekonomi yang dilakukan pemerintah
karena pemerintah hanya mampu mengontrol sektor formal padahal sektor
informal terbukti lebih banyak melibatkan masyarakat dalam kegiatannya.
Walaupun demikian, sektor informal mampu mengurangi pengangguran dan
menjadi salah satu penyangga perekonomian pada saat terjadi krisis
sehingga pada satu sisi sektor informal.
Pemerintah sebagai policy maker perlu mengatasi dilemma ini agar potensi
sektor informal dapat berkembang dan efek negatifnya dapat diredam.
Pemberian insentif, kemudahan izin usaha serta pengaplikasian good
governance menjadi salah satu instrumen dalam mengendalikan sektor
informal, jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan insentif malah
terdisinsentif untuk membentuk usaha yang formal. Perbaikan dalam
pendidikan dan pelatihan keahlian juga merupakan jawaban yang cukup
tepat untuk mengubah potensi sektor informal ini menjadi besar sehingga
dapat menjadi pendapatn potensial bagi negara.
Pada akhirnya, sektor informal memerlukan pengawalan ekstra dari
pemerintah karena sektor inilah dimana para pekerja sesungguhnya berada
dengan segala keterjangkauannya sektor informal juga harus diawasi guna
memberikan perlindungan terhadap bisnis dan pekerja pada sektor ini
sehingga diperlukan suatu peraturan yang secara khusus dapat mengatur
sektor informal sehingga menjadi sektor yang bermanfaat bagi masyarakat
dan pemerintah.